PAN Menanti Revisi UU Pemilu
BeritaNasional.com - Partai politik peserta pemilu pada dasarnya telah memiliki hak untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Sebab partai politik tersebut telah mengantongi batas ambang parlemen 4% (parliamentary threshold).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi merespon putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20% (presidential threshold) karena dinilai inkonstitusional.
"Karena sebenarnya untuk parpol yang mengajukan calon presiden dan wakilnya adalah parpol peserta pemilu dan sebenarnya mereka lolos parliamentary threshold 4% dan punya hak untuk mencalonkan," ujar Viva saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Dengan demikian PAN berharap akan ada proses revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh DPR dan pemerintah melalui forum panitia khusus (pansus) RUU Pemilu.
"Dengan demikian maka penghapusan ini akan dapat menumbuhkan calon tunas muda pemimpin harapan bangsa untuk maju," imbuhnya.
Meski demikian politisi senior ini meyakini partai politik peserta pemilu yang memiliki hak menyorong calonnya akan berhitung ketat untuk mencalonkan kadernya.
Sebab dalam pencalonan sebagai presiden dan wakil presiden dibutuhkan berbagai variabel penting yang saling terkait.
"Saya yakin parpol peserta pemilu punya hak untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden tapi tidak seluruhnya akan mencalonkan kadernya sendiri. Karena menjadi calon presiden dan calon wakil itu banyak sekali perhitugannya, mulai dari tingkat popularitas,elektabilitas, persiapan logistik dan hal yang menyangkut nilai elektoral lainnya yang patut menjadi bahan pertimbangan," paparnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu