Batalnya KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2025) sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya.
Batalnya pemeriksaan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan itu, karena PDIP meminta agar pemeriksaan Hasto ditunda.
Menurut Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, partainya memohon agar KPK memeriksa Hasto setelah partai berlambang moncong putih itu merayakan ulang tahunnya yang ke-52 pada, Jumat (10/1/2025).
"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Ronny mengatakan PDIP dan Hasto akan taat mengikuti proses hukum di KPK. Akan tetapi, dia menyatakan Hasto tidak bisa hadir hari ini karena sudah memiliki agenda lain.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," tuturnya.
Pemeriksaan Setelah HUT PDIP
Mendengar permohonan tersebut, KPK lantas mempertimbangkan permintaan PDIP dan Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka setelah partai berlambang moncong putih itu merayakan ulang tahun.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi permintaan Hasto untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Untuk yang bersangkutan sudah pasti di-reschedule. Sudah pasti di-reschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10," ujar Tessa.
Akan tetapi, Tessa mengaku belum bisa memastikan tanggal berapa Hasto bakal diperiksa. Menurutnya, penjadwalan dan pemeriksaan Hasto merupakan kewenangan penyidik.
“Dalam hal ini, penyidik menjadwalkan ulang, namun untuk tanggal penjadwalannya masih belum bisa disampaikan," ucapnya.
KPK berharap Hasto memenuhi pemanggilan KPK pada kesempatan berikutnya. Apalagi, Hasto sudah sepakat terkait tanggal pemeriksaan dengan penyidik.
"Tentunya, apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogianya perlu ditaati oleh yang bersangkutan," tandasnya.
6 bulan yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 9 jam yang lalu
DUNIA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu