Kejagung Pastikan Lindungi Saksi Ahli Bambang Hero Saharjo Usai Dilaporkan Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 Januari 2025 | 17:04 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan melindungi saksi ahli, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, setelah dirinya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma, terkait masalah keilmuan Bambang dalam menghitung kerugian dalam kasus korupsi timah.

"Tentu (akan dilindungi), karena yang meminta itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kita," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Harli juga menekankan bahwa perhitungan tersebut dilakukan oleh auditor negara terhadap kerugian keuangan negara, dengan bantuan ahli lingkungan yang memberikan kajian terkait dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Harli merasa heran dengan adanya laporan yang ditujukan langsung kepada Bambang Hero Saharjo, mengingat posisinya sebagai ahli lingkungan yang memberikan kajian untuk membantu auditor negara.

"Yang menghitung itu kan auditor negara. Siapa? Kita minta bantuan dari BPKP, dan hitungannya Rp300 triliun lebih, dan oleh pengadilan itu diadopsi, disetujui, berdasarkan keputusan menjadi kerugian keuangan negara seluruhnya," kata Harli.

"Yang di situ terdapat beberapa item, ada kerugian keuangan negara Rp29 triliun, ditambah kerugian pengrusakan lingkungan, totalnya Rp271 triliun. Sehingga, secara logika hukum, kerusakan lingkungan itu sudah menjadi kerugian keuangan negara," tambahnya.

Dengan jelasnya prosedur yang ada, Harli menyayangkan adanya pihak yang meragukan dan menciptakan suasana keruh melalui laporan yang dialamatkan kepada saksi ahli Bambang Hero Saharjo.

"Artinya, perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah mampu. Oleh karenanya, kita juga menyesalkan kalau masih ada pihak-pihak yang mencoba membuat suasana ini menjadi keruh," katanya.

Alasan Pelapor

Sebagai informasi, laporan yang diajukan oleh anggota DPD Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma, turut mempermasalahkan keahlian Bambang yang dipercaya sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022.

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (8/1/2025).

Menurut Andi, Pasal 242 KUHP mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Dia menuding Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara.

"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya ahli lingkungan. Pengambilan sampel itu pun dari satelit," terang Andi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: