KPK Panggil Bupati Situbondo
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) yang telah menjadi tersangka ke Gedung Merah Putih.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
"Hari ini, pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo atas nama KS," ujar Tessa dalam keterangan tertulis (21/1/2025).
Selain Karna, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo (EP). Meski demikian, Tessa belum bisa memastikan apakah keduanya bakal langsung ditahan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan proses hukum terhadap Karna tetap berjalan meski tersangka terpilih sebagai kepala daerah.
“Proses administratif tetap berjalan jika penahanannya dilakukan setelah pelantikan,” kata dia.
Tessa mengatakan, Karna bisa langsung diberikan surat untuk pengunduran diri jika dia tetap dilantik sebagai kepala daerah.
“Jadi semua itu bukan hal yang terlalu rumit, kita tinggal tunggu saja apakah penyidik ini sudah memiliki alat bukti yang cukup dan akan ditahan pada waktunya,” ujarnya.
Ia mengatakan, Karna sudah dipanggil satu kali ke KPK sebagai tersangka namun belum memenuhi. Namun, ia tak akan berpatokan kepada jadwal Pilkada 2024 untuk menangkap Karna.
“KPK tidak berpacu dengan waktu Pilkada kapan ditahannya. Itu bergantung kepada kecukupan alat bukti, keterangan saksi, dan koordinasi antara penyidik dan jaksa,” kata dia.
Ia menegaskan, prosesnya hukum tetap berjalan, terlebuh lagi karena yang bersangkutan sudah mengajukan 2 kali praperadilan dan ditolak majelis hakim.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu