Anak PNS Kemhan Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Palmerah Jakbar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 27 Januari 2025 | 10:52 WIB
Ilustrasi penetapan tersangka. (Foto/freepik).
Ilustrasi penetapan tersangka. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Satlantas Polres Metro Jakarta Barat memutuskan untuk menetapkan MSK (24) anak pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai tersangka atas kecelakaan di Palmerah, Jakarta Barat.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

Akan tetapi, Joko belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan jeratan hukum dan kronologi pasti dari hasil penyidikan. Karena sampai saat ini, penyidik masih terus memantau kesehatan dari MSK.

“Materi penyidikan, intinya sudah naik tersangka. Sementara belum (ditahan) karena masih dalam perawatan,” kata Joko.

Adapun penetapan tersangka ini disampaikan, setelah korban kecelakaan inisial TR meninggal dunia. Akibat luka berat yang diderita, usai dihantam mobil yang dikendarai MSK.

"Betul. Korban atas nama TR yang sebelumnya luka berat. Meninggal hari Selasa pukul 14.30 WIB,” kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

Adapun diketahui kalau TR adalah korban dari pejalan kaki yang saat itu sedang berada di lokasi habis menurunkan barang. Tiba-tiba ditabrak oleh MSK yang mengemudikan mobil dinas Kemhan.

Bukannya berhenti, MSK malah tetap menancap gasnya. Sampai menabrak pengendara motor inisial TN, dan pengendara serta penumpang mobil Daihatsu. Hingga terhenti saat adu banteng dengan taksi online.

Meski begitu kasus ini masih terus diselidiki oleh petugas. Sebab sebelumnya diketahui kalau penyelidikan masih menunggu kesehatan dari MSK yang masih menjalani perawatan. Akibat luka, usai dikeroyok massa usai insiden kecelakaan.

“Kalau pengemudi saat ini masih dirawat di RSUD Cengkareng. Kan sempet digebukin masa itu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Selasa (21/1/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: