Dirut Loco Montrado Siman Bahar Belum Ditahan, KPK Tunggu Hasil Medis

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado (LCM) Siman Bahar karena tersangka mengalami sakit keras.
Hal itu dijelaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan Loco Montrado.
Asep mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan apakah kondisi Siman memungkinkan untuk ditahan.
“Saat ini posisi yang bersangkutan itu sakit keras. Kami juga sedang meminta second opinion dari IDI, kalau tidak salah sudah dua kali,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip, Rabu (22/10/2025).
Menurut Asep, KPK bekerja sama dengan IDI untuk menilai secara objektif kondisi kesehatan tersangka sebelum melakukan upaya paksa.
“Kami bekerja sama dengan pihak IDI untuk menentukan layak tidaknya seseorang untuk ditahan, layak tidaknya seseorang ini untuk dibawa ke persidangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Siman diketahui menjalani perawatan intensif dengan prosedur medis tertentu yang membuat penyidik perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan penahanan.
“Yang bersangkutan sudah cuci darah seminggu dua kali kalau tidak salah, kemudian juga ada tindakan medis lainnya yang tidak bisa saya sebutkan di sini,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Asep, penyidik perlu memperoleh second opinion dari IDI untuk menyatakan kelayakan dalam penahanan.
“Penyidik bukan pihak yang memiliki kompetensi di bidang itu. Jadi harus dokter yang menyatakan kelayakannya,” ujar Asep.
Sebagai informasi, Siman Bahar hingga kini belum ditahan penyidik KPK setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2023.
Nama Siman juga pernah disebut dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk, Dody Martimbang.
Dalam perkara ini, Siman diduga memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp100,79 miliar melalui kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.
Atas perbuatannya, Siman disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu