Kadivpropam Polri Tegaskan Bakal Tindakan Tegas AKBP Bintoro Jika Terbukti Bersalah
BeritaNasional.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, jika terbukti bersalah dalam kasus yang tengah diselidiki.
"Penanganan yang sudah dirilis Polda Metro sudah sangat jelas, siapa pun yang melanggar, akan ditindak tegas," ujar Abdul Karim, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Namun, Abdul Karim mengaku tidak ingin berkomentar lebih lanjut terkait dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Bintoro. Menurutnya, penjelasan terkait hal tersebut sudah disampaikan dengan rinci oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin sudah dirilis oleh Polda Metro," tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa empat anggota polisi mendapat penempatan khusus (patsus) terkait kasus yang melibatkan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Dua di antaranya merupakan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang dipatsus antara lain B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa, 28 Januari 2025. Mereka dipatsus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
AKBP Bintoro sendiri membantah tuduhan melakukan pemerasan terhadap tersangka dalam kasus pembunuhan, yang juga anak dari bos jaringan klinik Prodia. Ia menegaskan bahwa tuduhan pemerasan sebesar Rp 20 miliar, yang terdiri dari Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar yang ditransfer tiga kali, adalah tidak benar.
"Tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong bahwa saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini adalah fitnah," jelas Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 26 Januari 2025.
Kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel yang didaftarkan pada April 2024. Saat ini, Bintoro juga tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu