Terungkap! AKBP Bintoro Terima Uang Suap Rp 100 Juta Lebih dari Anak Bos Prodia

BeritaNasional.com - Persidangan dugaan pelanggaran etik terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya berhasil mengungkap tabir dugaan daan suap.
Di mana, dana lebih dari Rp100 juta ternyata turut diberikan oleh tersangka Arifin Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo anak Bos Prodia untuk menghentikan pembunuhan FA (16).
Hal ini berhasil terungkap berdasarkan hasil pemantauan sidang etik yang dipantau Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam beserta di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025) kemarin.
“Kurang lebih, ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan yang awal, Rp 20 miliar, Rp 5 miliar, Rp 17 miliar, dan macam-macam. Kurang lebih Rp 100 juta lebih,” ungkap Anam dikutip, Sabtu (8/2/2025).
Meski demikian, Anam mengingatkan bahwa dana itu belum terkonfirmasi sepenuhnya. Karena dari pihak yang diduga pemberi suap tidak hadir dalam persidangan etik kemarin.
“Apakah itu angka yang benar ataukah tidak, itu bisa diklarifikasi kembali angka yang muncul di sidang kayak begitu. Mana yang bener sayangnya pihak yang ngasih dan sebagainya ga dateng, kalau datang kan bisa dikonfirmasi,” ujarnya.
Walaupun, Anam menyoroti juga bahwa uang itu diyakini kuat diberikan oleh pihak lain supaya bisa menghambat kasus yang menjerat Arifin Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo anak Bos Prodia, agar tidak diproses lebih lanjut.
“Ini yang aktif, yang lumayan aktif adalah pihak yang memiliki kepentingan dan itu diluar kepolisian. Agar kasusnya tidak naik, agar tidak ditahan, agar tidak a tidak b tidak c. itu lah yang paling aktif bukan anggota kepolisian,” kata dia.
Kendati demikian, Anam tidak menjelaskan secara rinci uang yang diterima AKBP Bintoro tersebut. Karena yang terpenting adalah bagaimana melihat tindakan penerima uang itu sebagai suatu yang salah.
“Mau itu digunakan untuk pribadi, atau untuk yang lain, dalam konteks sidang etik, itu menerima uang, ya itu salah,” tegas Anam.
Adapun, Anam juga sempat menyinggung soal hasil hasil pemantauan dari dakwaan yang dibacakan dalam sidang etik terhadap para terduga pelanggar lebih dekat kepada kasus dugaan praktik suap.
“Apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan,” kata Anam.
Hasil Sidang Etik
Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bentukan Bid Propam Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan total lima anggota polisi yang diduga terlibat suap kasus pembunuhan Anak Bos Prodia Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, Jumat (7/2/2025).
Dengan hasil sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat kepada Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Termasuk, Mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana dan Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
Kemudian, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas keduanya disanksi etik delapan tahun.
Dari kelima yang telah dijatuhkan sanksi etik, seluruhnya kompak menyatakan banding. Sehingga nantinya akan ada 21 hari kedepan untuk majelis KKEP menyiapkan sidang tingkat banding tersebut.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu