Eks Penyidik KPK Sebut Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku Berjalan Lancar

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 09 Februari 2025 | 13:00 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghalangi penyidikan kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku berjalan strategis.

Hal itu dia ucapkan merespons penjelasan tim biro hukum KPK dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).

“Fakta praperadilan menunjukan betapa sistematisnya upaya untuk menghalangi proses penyidikan ini,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).

Dirinya juga menilai penjelasan KPK telah membongkar sedikit banyak tokoh-tokoh yang diduga ikut terlibat dalam perkara perintangan penyidikan.

“Bahkan melibatkan tokoh-tokoh strategis. Proses praperadilan ini harus dikawal secara serius,” tuturnya.

Sebelumnya, tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala mengungkap soal pimpinan lembaga antirasuah 2019-2024 yang tak menyepakati status tersangka Hasto.

Mulanya, ia bercerita soal kegagalan KPK dalam menangkap Hasto dan eks Caleg PDIP Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Setelah gagal menangkap Harun Masiku dan Hasto, tim KPK menuju ke Kantor DPP PDIP untuk menyegel ruangan tetapi dihalangi petugas keamanan," ujar Kharisma.

Kemudian, tim KPK kembali ke Gedung KPK untuk melaksanakan ekspose perkara tangkap tangan itu dengan pimpinan KPK dan struktural penindakan 2019-2024.

"Di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci, termasuk peran Pemohon dalam konstruksi perkara tersebut," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Kharisma mengatakan, pimpinan KPK saat itu belum menyepakati untuk menaikkan status tersangka Hasto.

"Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," kata dia.

Menurutnya, pimpinan KPK saat itu mengganti Satgas Penyidikan dengan Satgas Penyidikan lainnya. Kemudian, KPK mengekspos sebagian tersangka.

"Bahwa pada saat ekspose kemudian diputuskan hanya menaikkan menjadi ke penyidikan dengan dua surat perintah penyidikan dan empat orang tersangka," ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: