KPK Bicara Peluang Panggil Japto dan Ahmad Ali Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 12 Februari 2025 | 06:53 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemanggilan itu soal klarifikasi barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Penyidik berfokus pada klarifikasi barang bukti terhadap saksi maka akan dilakukan pemanggilan,” ujar Tessa dikutip Rabu (12/2/2025).

Meski demikian, dirinya mengaku belum bisa memastikan kapan tim penyidik bakal memanggil Japto dan Ahmad Ali ini.

“Jadi apabila belum bisa (dipanggil), memang waktu yang belum menurut penyidik dilakukan saat ini,” tuturnya.

Hal ini dikarenakan KPK sedang menangani kasus lain terkait perkara korupsi.

“Karena, kembali perkara tidak hanya satu saja tapi penyidik juga menangani perkara yang lain jadi perlu ada manajemen waktu,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: