Kasus Etik Pemerasan DWP dan Suap AKBP Bintoro Cs, Bisa Menjadi Kasus Korupsi?
![Kasus Etik Pemerasan DWP dan Suap AKBP Bintoro Cs, Bisa Menjadi Kasus Korupsi? Djakarta Warehouse Project. (Foto/Doc. DWP)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/kasus-etik-pemerasan-dwp-dan-suap-akbp-bintoro-cs-bisa-menjadi-kasus-korupsi-13022025-134846.jpg)
BeritaNasional.com - Dugaan pelanggaran etik terkait tindakan pemerasan atau suap yang melibatkan sejumlah anggota Polri kini tengah menjadi sorotan. Salah satunya adalah kasus pemerasan terhadap penonton DWP dan dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro bersama empat polisi lainnya.
Kasus yang telah ditindak secara etik ini berpotensi masuk ke dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana yang tercatat dalam aduan masyarakat (dumas) yang telah diterima oleh Kortas Tipidkor Polri.
“Kami menerima dumas, kemudian kami juga menjalankan proses, saat ini masih dalam tahap Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Terkait pengaduan soal dugaan pemerasan maupun suap oleh anggota Polri tersebut, Cahyono menjelaskan bahwa penanganan pidananya masih menunggu rekomendasi dari Paminal Propam Polri.
Hal ini dikarenakan proses penanganan pidana dan kode etik memiliki perbedaan. Cahyono menjelaskan bahwa penyelidikan terkait proses pidana lebih mendalam dan memerlukan barang bukti yang lebih kompleks.
"Artinya, perkara-perkara yang menyangkut anggota, itu harus ada rekomendasi dari Paminal. Apakah ini bisa ditindaklanjuti dengan tindakan hukum selain etik," tuturnya.
Adapun sejauh ini tercatat ada 36 polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik atas kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara sisanya mendapatkan sanksi demosi dari 1 hingga 8 tahun.
Ketiga anggota yang disanksi PTDH adalah: Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sementara itu, total lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pembunuhan anak Bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto, telah dijatuhi sanksi etik.
Hasil terakhir menunjukkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana.
Vonis pemecatan tersebut juga diberikan kepada Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria.
Kemudian, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, keduanya disanksi etik delapan tahun.
Dari kelima yang telah dijatuhkan sanksi etik, seluruhnya kompak menyatakan banding. Oleh karena itu, dalam 21 hari ke depan, majelis KKEP akan menyiapkan sidang tingkat banding tersebut.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu