Alasan Hasto Tunda Pemeriksaan Dinilai Tak Wajar

Oleh: Panji Septo R
Senin, 17 Februari 2025 | 18:27 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menunda pemeriksaan dinilai tidak patut dipertimbangkan. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan praperadilan tidak bisa menjadi alasan untuk tidak menjalankan proses hukum di KPK.

“Alasan Hasto sedang praperadilan lagi sungguh tidak patut dan wajar,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Senin (17/2/2025).

Menurut Yudi, praperadilan juga bukan menjadi alasan bagi penyidik memanggil tersangka yang merupakan anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

“Karena praperadilan sudah sangat jelas tidak menunda proses penyidikan, termasuk memanggil tersangka,” tuturnya.

Selain itu, dia juga menilai KPK sudah berbaik hati sejak gugatan praperadilan Hasto sebelumnya dengan tidak mengusik langkah hukum yang menjadi haknya.

“Apalagi KPK sudah berbaik hati menunggu hasil praperadilan sebelumnya, dan hasilnya publik sudah tahu permohonan tidak diterima sehingga penetapan tersangka sah dan berlaku,” ungkapnya. 

Sebelumnya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy telah meminta KPK menunda pemeriksaan karena Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB datang ke KPK memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto," terangnya.

Ia mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan berkaitan dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jaksel sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya,” tuturnya.


 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: