KPK Periksa Suami Agustiani Tio dalam Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 18 Februari 2025 | 09:17 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde (AW), terkait dugaan perintangan penyidikan.

Adrial mengaku pemeriksaan tersebut setelah menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan Eks Caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan Advokat Donny Tri Istiqomah.

"Ya, keterangan yang saya berikan masih berkaitan karena saya suami dari Ibu Tio. Jadi, lebih mengarah ke kejadian sebelumnya," ujar Adrial dikutip Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, penyidik KPK menanyakan kejadian saat Tio ditetapkan sebagai tersangka serta meminta keterangan mengenai aktivitas istrinya.

“Seperti apa situasinya waktu itu, apa yang saya ketahui, karena saya sebagai suami dan aktivitas istri saya adalah urusan masing-masing," tuturnya.

Senada, Kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto, membenarkan kliennya dicecar pertanyaan terkait dugaan perintangan penyidikan.

"Substansi perkara lebih menyoroti aspek yang berkaitan dengan obstruction of justice," ujar Army.

Ia menilai pertanyaan penyidik menarik karena Tio merupakan terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

"Yang menarik adalah kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction, bukan dari sisi penyuapan," tambahnya.

Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK mencegah Agustiani Tio dan Adrial bepergian ke luar negeri agar keduanya dapat memberikan keterangan kepada penyidik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut fokus utama yang ingin didalami dari Tio dan suaminya adalah peran mereka dalam dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.

"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan mereka dibutuhkan KPK, terutama dalam perkara perintangan penyidikan," ujar Tessa.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: