Ditahan, KPK Jabarkan Kelakuan Hasto Rintangi Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 20 Februari 2025 | 20:43 WIB
Tersangka Hasto kenakan rompi tahanan (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Tersangka Hasto kenakan rompi tahanan (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan beberapa upaya perintangan penyidikan yang dilakukan Sekjen PDIP Hatso Kristiyanto yang kini mendekam di tahanan KPK..

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, perintangan penyidikan pertama Hasto yakni memerintahkan eks Caleg PDIP Harun Masiku menenggelamkan ponsel.

Setyo mengatakan perintangan penyidikan tersebut dilakukan saat KPK sedang melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

"Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi) menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Kamis (20/2/2025).

Atas perbuatan tersebut, Setyo mengatakan Harun Masiku menjadi nlburonan yang hingga kini belum ditangkap karena melarikan diri. 

Hasto sambung dia juga memberi perintah kepada Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya sebelum diperiksa KPK.

"Hasto memerintahkan menenggelamkan ponsel dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Dimana terdapat substansi terkait pelarian Masiku di dalamnya," kata dia.

Selain itu, Hasto turut mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Masiku dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

"Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," kata dia.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Hasto 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: