Siap-siap Ada Tersangka, Polisi Naikkan Kasus Pagar Laut Bekasi ke Penyidikan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 28 Februari 2025 | 17:27 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menaikkan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

“Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (28/2/2025).

Setelah dinaikkan ke penyidikan dengan ditemukan unsur pidana, penyidik akan melakukan beberapa upaya lain seperti menunggu hasil pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti.

Djuhandani mengatakan penyidik hanya tinggal mengumpulkan dan menganalisis barang bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat ini.

Dengan begitu, penyidik meyakini ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Djuhandani mengatakan sudah memiliki calon tersangka. Namun, ia belum bisa mengungkapkan siapa yang akan menjadi calon tersangka tersebut.

“Untuk Segarajaya, kami sudah mempunyai suspek tersangka, yang calon tersangka,” kata dia.

Meski demikian, Djuhandani mengatakan calon tersangka belum bisa disampaikan ke publik. Sebab, dia tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai salah satu dasar penyidikan.

“Kita berusaha kalau nanti kita kasih kisi-kisinya isi A, C, B, C, C nanti alat bukti dan lain sebagainya yang sudah kita lakukan akan bisa mempersulit proses penyidikan kita,” kata dia

Sekedar informasi jika Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan surat dan akta otentik sebagaimana laporan yang dilayangkan pihak BPN sesuai nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI pada 7 Februari 2025.

Penyelidikan itu turut mempersoalkan kehadiran 93 sertifikat hak milik yang ada di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

“Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi. Yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: