Senin, 24 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:29
Subuh
04:39
Zuhur
11:59
Ashar
15:12
Magrib
18:02
Isya
19:11

KPK Pertimbangkan Panggil Donal Fariz dan Febri Diansyah terkait Kasus TPPU SYL

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:33 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peluang memanggil mantan pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Donal Fariz dan Febri Diansyah, terkait penggeledahan kantor firma hukum Visi Law dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

Menurut Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya akan kembali memeriksa mantan pengacara SYL, Rasamala Aritonang, terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memanggil Donal atau Febri.

"Saudara DF atau F yang akan juga dimintai keterangannya bagaimana Visi Law Office ini di-hire oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya," ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (22/3/2025).

Asep menegaskan bahwa dasar penggeledahan yang dilakukan KPK adalah karena Visi Law pernah disewa SYL saat menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. Saat ini, pihaknya mendalami TPPU.

“Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar," tuturnya.

Ia juga mengaku akan mengecek apakah proses kontrak SYL dengan kuasa hukumnya dilakukan secara benar dan melakukan berbagai pendalaman.

"Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah,” kata dia.

Di sisi lain, Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mengaku telah keluar dari Visi Law sejak Desember 2024 dan tak lagi berkantor di firma hukum tersebut.

“Saya sejak Desember 2024 kemarin sudah tidak di Visi Law Office," ujar Febri usai membela Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Meski demikian, dirinya menghargai kerja lembaga antirasuah untuk mendalami perkara yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

"Terkait penggeledahan, menurut saya, penggeledahan itu kan ya kami, saya menghargai saja tugas yang dilakukan oleh teman-teman tersebut,” tuturnya.

Febri kembali menegaskan bahwa pembayaran yang dia terima dari SYL saat membelanya berasal dari kantong pribadi kader Partai NasDem tersebut.

Ia juga mengingatkan hal tersebut sudah dibuka dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap pegawai Kementan.

Menurut eks Juru Bicara KPK tersebut, seluruh kliennya saat itu menegaskan dana yang diberikan kepadanya berasal dari kantong pribadi, bukan hasil korupsi.

“Dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi. Jadi bukan dari dana Kementan,” kata dia.

Dalam persidangan perkara SYL, Febri mengingatkan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang menjadi terdakwa menegaskan sejak awal tak memberikan honor dari APBN.

“Saya menolak untuk diberikan honorarium yang berasal dari dana APBN atau Kementan karena itu kasus pribadi. Seharusnya sudah clear," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: