Bhabinkamtibmas Minta THR, KPK Kembali Imbau Masyarakat Tak Beri Gratifikasi

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau semua pihak mendukung pencegahan korupsi, termasuk permintaan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyoroti seorang polisi yang merupakan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Menteng, Jakarta, yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel.
“KPK mengimbau setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/3/2025).
Budi menegaskan para pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya.
“Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau perusahaan,” tuturnya.
KPK, kata Budi, meminta semua pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, atau masyarakat untuk mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum dengan tidak mengindahkan gratifikasi.
“Dengan tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial terkait surat dengan kop tertulis Polsek Metro Menteng yang meminta uang tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Sebagaimana diunggah akun X @NalarPolitik_, surat itu bermaksud meminta THR guna dibagikan kepada anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.
Dalam surat tertulis, empat nama anggota Bhabinkamtibmas tersebut adalah Ajun Komisaris Polisi Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Rahman.
Atas viralnya surat tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi memastikan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, surat tersebut diduga dibuat oleh anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Aipda Anwar dengan maksud meminta THR.
Saat ini, Aipda Anwar telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu