Kubu Kusnadi Desak KPK Kembalikan Barang Bukti yang Disita, Ini Daftarnya

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 08 April 2025 | 13:50 WIB
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. (BeritaNasional/Panji)
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Kubu Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Hal itu diucapkan oleh kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing, dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Johanes, penggeledahan barang yang dilakukan oleh KPK tidak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kusnadi.

Oleh sebab itu, dirinya mengatakan penggeledahan terhadap barang-barang tersebut menjadi tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

“(Memohon majelis hakim) menyatakan penyitaan oleh termohon kepada pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang,” ujar Johanes di PN Jaksel, Selasa (8/4/2025).

“Dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum dan tidak sah,” imbuhnya.

Selain itu, dirinya juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPK mengembalikan semua barang yang disita dari Kusnadi.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada pemohon,” tuturnya.

Johanes menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur dan tak berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana, sehingga penyitaan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Berikut barang yang disita KPK dari Kusnadi:sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: