Kubu Kusnadi Desak KPK Kembalikan Barang Bukti yang Disita, Ini Daftarnya

BeritaNasional.com - Kubu Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Hal itu diucapkan oleh kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing, dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Johanes, penggeledahan barang yang dilakukan oleh KPK tidak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kusnadi.
Oleh sebab itu, dirinya mengatakan penggeledahan terhadap barang-barang tersebut menjadi tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
“(Memohon majelis hakim) menyatakan penyitaan oleh termohon kepada pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang,” ujar Johanes di PN Jaksel, Selasa (8/4/2025).
“Dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum dan tidak sah,” imbuhnya.
Selain itu, dirinya juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPK mengembalikan semua barang yang disita dari Kusnadi.
“Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada pemohon,” tuturnya.
Johanes menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur dan tak berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana, sehingga penyitaan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Berikut barang yang disita KPK dari Kusnadi:
10 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu