kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Dirut PT PINTU

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU) Andrew Pascalis Adjiputro terkait kasus dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Beritanasional.com, PT Pintu merupakan perusahaan teknologi yang menyediakan platform jual beli dan investasi aset kripto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama APA, Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Budi mengatakan, pemanggilan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kerjasama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
"Pemeriksaan saksi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka dan menahan 3 orang selain pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie.
Saat ini, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan Pengembangan PT ASDP Harry M Adh Caksono, dan Direktur Komersial Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi sudah ditahan.
Lembaga antirasuah menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.
Selain itu, KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu