Kejagung: Riza Chalid Bisa Masuk DPO jika Tak Penuhi Panggilan Penyidik

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan bakal memasukan nama Saudagar Minyak Mohammad Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tak kunjung kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Di mana, saat ini Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak. Tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dikutip Minggu (13/7/2025).
Diketahui kalau Riza Chalid saat ini masih berada di luar negeri, dia bakal segera dipanggil dalam waktu dekat. Meski begitu, hingga kini belum ada jadwal resmi pemanggilan terhadap Riza yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu,” katanya.
Selain itu, Harli mengatakan untuk Riza Chalid selaku benefit official PT Orbit Terminal Merak saat ini telah dilakukan pencekalan seiring posisinya yang berada di luar negeri.
“Ya tentu, karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal,” kata Harli
Kemudian, tim penyidik berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan. Sembari mengerahkan atase Kejaksaan di luar negeri untuk menelusuri dimana keberadaan Riza Chalid.
“Tentu kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain, kami terus upayakan," ungkap Harli.
Sementara dalam kasus ini total Kejagung telah menetapkan 18 18 tersangka mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Terbaru, Kejagung telah menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Riza dan delapan orang lainnya baru yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).
Mereka adalah; AN selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT pertamina 2011-2015; HB selaku Dir Pemasaran dan Niaga PT pertamina 2014; TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018; DS selaku VP Crude and Product Kantor Pusat PT Pertamina 2018-2020.
Lalu; AS selaku Dir Ga Petrochemical PT Pertamina Internasional Shipping; HW selaku Mantan SVP Supply Change 2019-2020; MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula 2019-2021; dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan yang telah merugikan negara sebesar Rp285 triliun turut bertambah Rp92 triliun dari taksiran awal kerugian Rp193,7 triliun pada 2023. Di mana, kerugian ini dihitung lewat dampak kerugian dan perekonomian akibat ekspor minyak mentah.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu