KPK Dalami Proyek Tersangka Korupsi Pengadaan Jalan Sumut di Mandailing Natal

BeritaNasional.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek yang diperoleh para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan tim penyidik untuk mengetahui proyek yang dikerjakan di wilayah Mandailing Natal (Madina) dan Dinas PUPR Sumatera Utara.
“Penyidik mendalami proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka di Kabupaten Madina dan di Dinas PUPR Provinsi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).
“Baik yang menggunakan perusahaannya sendiri ataupun yang menggunakan bendera lain,” imbuhnya.
Untuk mendalami hal tersebut, Budi mengatakan tim penyidik telah memriksa 8 saksi pada Kamis (17/7/2025) di Kantor BPKP Perwakilan Medan.
Kedelapan saksi tersebut di antaranya, mantan Kadis PUPR Prov Sumatera Utara Mulyono, Staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Winda dan Kasi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara Ryan Lubis
Kemudian, pemilik Sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan Suryadi Gozali, UPTD Paluta/Gn Tua Andi Junaedi, dan Kabid Binamarga Padangsidimpuan Addi Mawardi Harahap.
Lalu, Staf PU Padangsidimpuan Abdul Azis dan Staf Honorer Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal Mardiah.
Sebelumnya, KPK membuka peluang usut kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumut yang terjadi di Mandailing Natal dan Padang Sidempuan.
"Tidak menutup kemungkinan tentunya mengusut proyek-proyek yang ada di wilayah Mandailing Natal dan wilayah Padang Sidempuan," kata Budi.
Saat ini KPK masih mendalami pokok perkara dari OTT sebelumnya beberapa tindakan penyidikan pasca upaya paksa tersebur.
"Di mana setelah kegiatan tangkap tangan KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan kepada para tersangka dan saksi, tapi juga melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi," tuturnya.
Dari kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut, KPK masih membutuhkan keterangan ataupun konfirmasi dari para pihak terkait.
"Kami masih membutuhkan konfirmasi dari pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan korupsi terkait pembangunan dan preservasi jalan tersebut," kata dia.
"Tentu perkara ini masih akan terus berkembang, tidak hanya terkait dengan proyek-proyek yang ada di PUPR Provinsi maupun di Balai Besar Pjn," tandasnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian, lembaga antirasuah juga menahan dua orang penyuap yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK sudah menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap Rp 2 miliar yang diberikan Akhirun dan Rayhan
Dalam perkara ini, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu