KPK Sita Sejumlah Barang Bukti soal Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua lokasi itu adalah kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan satu rumah pihak terkait.
Dalam penggeledahan rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, lembaga antirasuah mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan beberapa aset.
"Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset (properti)," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, terkait penggeledahan di kantor Kemenag, Budi mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan barang elektronik.
"Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE (barang elektronik)," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan beberapa alat bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah itu diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah meningkatkan kasus penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep.
Menurut dia, proses penyelidikan telah menemukan adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme penentuan kuota haji dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag dalam dua tahun terakhir.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag,” tururnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Asep menyimpulkan perkara itu layak dilanjutkan ke tahap penyidikan sehingga KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Penyidikan perkara ini KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum,” katanya.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu