Kerugian Negara akibat Bencana Ekologis Bisa Ditagih ke Pelaku? Ini Penjelasannya
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang di Sumatera memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih luas.
Salah satunya, kata dia, adalah penghitungan kerugian negara yang tidak hanya berbentuk kerugian langsung. Novel menjelaskan aspek kerugian negara yang relevan dalam situasi bencana ekologis.
“Pengertian kerugian keuangan negara dalam undang-undang tindak pidana korupsi cukup luas, tidak hanya pada uang negara dalam APBN/APBD saja,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Senin (8/12/2025).
“Tetapi juga mencakup segala hal yang menghilangkan hak negara atau segala hal yang menjadi kewajiban bagi negara,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung pendekatan social cost yang pernah diterapkan dalam beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Social cost menghitung kerugian tidak hanya pada kerugian langsung yang timbul, tetapi juga nilai keekonomian yang tidak bisa dimanfaatkan, kerusakan yang ditimbulkan, serta biaya yang diperlukan untuk rehabilitasi,” tuturnya.
Novel menegaskan bahwa metode tersebut dapat mengungkap skala kerugian sesungguhnya dari praktik korupsi sektor lingkungan.
Ia memastikan pendekatan komprehensif semacam ini seharusnya diterapkan dalam penyelidikan dugaan kerusakan lingkungan yang memicu bencana besar.
“Dengan demikian, kerusakan atau kerugian akibat kejahatan korupsi benar-benar dapat dibebankan kepada para pelaku,” tandas Novel.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







