Bertemu Menkeu, Menag Bahas Pemanfaatan Dana Umat untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oleh: Kiswondari
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:16 WIB
Menag Nasaruddin Umar bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/Kemenag)
Menag Nasaruddin Umar bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/Kemenag)

BeritaNasional.com - Dalam pertemuan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dibahas soal penguatan sinergi pengelolaan ekonomi syariah, khususnya optimalisasi dana umat agar dapat berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Sebagian dana-dana umat yang selama ini masih belum aktif, belum aktual, perlu kita aktualkan sehingga bisa berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat bangsa Indonesia,” kata Menag di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Nasaruddin menjelaskan, potensi ekonomi umat di Indonesia sangat besar, namun sebagian dana umat seperti zakat, wakaf, infak,dan sedekah masih belum terkelola secara optimal.

Oleh karena itu, menurut Nasaruddin, perlu adanya langkah konkret untuk mengaktifkan dan mengaktualkan dana-dana tersebut agar memberi dampak langsung bagi umat.

"Ke depan, masjid tidak hanya diposisikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga diharapkan menjadi pusat pengembangan ekonomi umat. Pengelolaan dana zakat, wakaf, infak, dan sedekah harus dilakukan sesuai prinsip syariah, transparan, dan diawasi," jelas Menag.

Menag juga menyampaikan, pihaknya tengah mengumpulkan dan mengkaji data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memetakan potensi ekonomi umat secara lebih komprehensif.  Data tersebut akan menjadi dasar perumusan kebijakan pengelolaan dana umat yang lebih terarah dan berdampak luas.

“Dana umat harus dikelola secara profesional dan diawasi. Targetnya jelas, untuk membantu umat, bukan memperkaya segelintir orang,” tutur Menag.

Sebelumnya, Kemenag memperkuat peran zakat sebagai instrumen perlindungan sosial keagamaan dalam penanganan bencana di Sumatera, dengan mengonversikannya lewat penyediaan makanan siap saji, kesehatan, hingga pembangunan rumah sementara.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mendorong perubahan paradigma pengelolaan zakat dari sekadar bantuan karitatif menjadi sistem perlindungan sosial umat yang bekerja dari fase darurat hingga pemulihan.

“Zakat tidak boleh berhenti sebagai respons darurat. Ia harus bekerja sebagai sistem perlindungan sosial umat, menjaga agar penyintas tetap memiliki akses pangan, air bersih, pendidikan, listrik, dan konektivitas untuk memulihkan kehidupannya,” ujar Waryono.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: