KPK Telusuri Dugaan PT RNB Dipakai untuk Menyamarkan Aliran Dana
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri kemungkinan perusahaan PT RNB digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan.
Sebagai informasi, kasus ini menjadikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, yang merupakan pemilik PT Raja Nusantara Berjaya, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan membedah seluruh transaksi yang terjadi di perusahaan tersebut.
“Termasuk dari PT RNB ini nanti kita akan bedah apakah ada transaksi-transaksi lain yang kemudian mencurigakan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2026).
Menurut dia, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.
“Dalam melacak dan menelusuri aliran uang, tentu KPK sangat didukung oleh kawan-kawan di PPATK,” ujarnya.
Budi menyebut penyidik akan melihat apakah perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana pencucian uang atau pengalihan dana.
“Apakah kemudian PT RNB ini juga digunakan sebagai layering untuk penerimaan-penerimaan lainnya,” kata dia.
KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung pada penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan keluarga Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







