KPK Umumkan Gus Yaqut Ajukan Permintaan Penundaan Pemeriksaan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Maret 2026 | 12:10 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memenuhi panggilan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025).   (Beritanasional.com/Panji Septo)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memenuhi panggilan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan ulang.

Saat ini, Yaqut berkedudukan resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menunggu pemberitahuan tertulis dari tim kuasa hukum apabila Yaqut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/3/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyampaikan pihaknya sedang memastikan ihwal surat pemanggilan yang dikirim penyidik KPK.

Ia juga menyoroti pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang sebelumnya menegaskan surat panggilan baru dilayangkan kepada Yaqut setelah keluarnya putusan praperadilan.

"Tadi, kami memastikan surat KPK. Karena kemarin saat putusan, Pak Asep menyampaikan baru akan menjadwalkan pemanggilan," kata Melissa.

"Sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses praperadilan masih berlangsung. Tadi, kami sudah koordinasi dengan KPK juga," ujarnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya 8 persen. 

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

 Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan.  

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: