Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK, Khalid Basalamah Sebut Tidak Tahu Asal-usulnya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 23 April 2026 | 19:40 WIB
Pendakwah Khalid Basalamah sambangi KPK di Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)
Pendakwah Khalid Basalamah sambangi KPK di Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Pendakwah Khalid Basalamah mengonfirmasi telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diminta penyidik. 

Ditemui di gedung KPK Jakarta Selatan ia menegaskan, uang tersebut dikembalikan karena tidak memahami status dan asal-usulnya sejak pertama kali diterima.

“PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa sekitar Rp8,4 miliar,” ujarnya, Kamis (23/4/2026). 

Ia menjelaskan uang itu diberikan secara tertutup melalui staf travel tanpa penjelasan yang rinci.

“Mereka minta enggak boleh ada kamera tiba-tiba dikasih di satu tempat di musala," kata dia.

Khalid menuturkan baru mengetahui konteks dana itu setelah dipanggil dan dijelaskan penyidik. Meski demikian, ia tidak menggunakan uang itu sama sekali.

“KPK mengatakan Ustaz ada uang dari visa itu, saya bilang iya ada. Ustaz harus kembalikan. Baik kita kembalikan. Uang itu bukan kami simpan, KPK minta kami kembalikan pada saat diminta,” katanya.

Kuasa hukumnya Khalid, Faizal Hafied menyatakan uang tersebut merupakan pengembalian dari PT Muhibbah dan bukan milik kliennya. 

“Uang ini bukan Ustaz punya. Sudah dibayarkan ke PT Muhibbah, lalu mereka kembalikan, dan setelah dipanggil KPK uang itu diserahkan kembali,” jelas Faizal.

Ia menambahkan total pengembalian dana dari berbagai pihak dalam perkara ini mencapai sekitar Rp100 miliar dan kliennya termasuk pihak paling kooperatif. 

“Ustaz Khalid salah satu yang mengembalikan dengan itikad baik,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya 8%.

Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee. 

KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. 

Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: