Khalid Basalamah Tegaskan Diperiksa KPK sebagai Saksi, Bukan Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 23 April 2026 | 19:31 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. (BeritaNasional/Panji Septo)
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Pendakwah Islam Khalid Basalamah menegaskan statusnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebatas saksi.

Hal itu diucapkan setelah diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus yang menyerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menekankan kehadiran dan kesediaannya memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara.

“Saya dipanggil di KPK ini sebagai saksi dan sebagai warga negara yang baik, ya kita harus bertanggung jawab,” ujar Khalid di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (23/4/2026).

"Saya sebagai saksi bukan tersangka, penting digarisbawahi," tuturnya.

Khalid menyebut munculnya sejumlah nama dalam perkara tidak berkaitan dengan dirinya. Ia juga menegaskan tidak pernah berhubungan dengan pejabat di lingkungan Kementerian Agama. 

“Ada nama-nama yang saya tidak pernah berinteraksi, seperti di Kementerian Agama, staf khusus, itu saya tidak pernah tahu,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ketua Asosiasi Biro Haji. Ia menyatakan bukan hanya dirinya yang diminta hadir oleh penyidik. Khalid menegaskan kembali bahwa seluruh interaksinya berhenti pada urusan travel.

“Semua ketua asosiasi itu diundang, kemarin, hari ini, mungkin juga hari-hari ke depan. Jadi kami cuma sampai di situ kami korban,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menegaskan kembali bahwa kliennya berada di posisi sebagai pihak yang dirugikan.

“Sebagaimana keterangan Ustaz Khalid, beliau ini adalah korban. Travel beliau biasanya menggunakan kuota Furoda, lalu PT Muhibbah datang menawarkan visa yang disebut resmi,” jelas Faizal.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi aspek kuota dan keuangan. Kliennya telah menjelaskan seluruh alur secara terbuka.

“Ustaz dari awal sangat kooperatif untuk membantu KPK menjelaskan duduk perkaranya,” ucapnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.  

Kementerian Agama (Kemenag) kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen. 

Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee. 

KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat. 

KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. 

Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. 

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: