DPR Dorong Hukuman Maksimal Seluruh Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 26 April 2026 | 13:12 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina. (BeritaNasional/istimewa)
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menegaskan hukuman maksimal patut diberikan kepada seluruh pelaku kekerasan tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Sanksi tegas itu harus diterapkan tanpa kompromi dengan penerapan pasal berlapis sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia menekankan jumlah anak yang menerima kekerasan di tempat tersebut bukan sekadar angka tapi sebuah peristiwa kemanusiaan yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Fakta tentang ratusan anak menjadi korban dengan 53 di antaranya mendapatkan kekerasan fisik bukan sekadar angka, melainkan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di ruang-ruang pengasuhan formal,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).

Kejadian bengis ini juga cerminan dari kelemahan sistem perizinan dan pengawasan yang sangat lemah dilakukan pada jasa daycare.

“Tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi tenaga pengasuh, serta audit berkala yang ketat,” cetusnya.

Dengan jumlah yang mencapai puluhan korban tersebut maka patut diduga terjadi kelalaian pengawasan dari berbagai pihak terkait. Selain itu juga rendahnya standar perlindungan anak dalam layanan pengasuhan berbasis bisnis.

“Anak tidak boleh diposisikan sebagai objek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan dan tumbuh kembang yang layak,” kata dia.

Selanjutnya agar kejadian tak terulang, ia mendesak evaluasi total dan audit nasional terhadap seluruh daycare di Indonesia, termasuk legalitas, standar operasional, serta kompetensi tenaga pengasuh.

Selanjutnya ia meminta kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga Komnas Perlindungan Anak segera bergerak melakukan pendampingan psikososial menyeluruh bagi seluruh korban dan keluarga.

Pun dia mengingatkan peristiwa ini harus menjadi momentum perubahan besar tentang keamanan anak yang tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, tetapi harus dijamin melalui regulasi ketat dan pengawasan aktif negara. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: