Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis di Jakbar, 2 Mobil Mewah Ikut Disita

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 20 April 2024 | 12:31 WIB
Beberapa mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita di Gedung Kejagung RI, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Beberapa mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita di Gedung Kejagung RI, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengatakan, dari penggeledahan itu pihaknya turut menyita beberapa kendaraan yakni satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300 dan satu unit Mobil Toyota Vellfire.

"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka Roberto Indarto (RI) yakni satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit Mobil Mercedes Benz E250," tulis Ketut sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (20/4/2024).

Adapun penggeledahan rumah dari Harvey Moeis ini dilakukan pada hari Kamis (18/4/2024). Penggeledahan itu merupakan upaya tindak lanjut dari kejaksaan dalam menyelidiki kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi tersebut. 

Barang bukti itu nantinya akan dicatat dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; dan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.

Selanjutnya; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; dan Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Berikutnya; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan, Toni Tamsil alias Akhir (TT).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: