KPK Dalami Besaran Potongan Uang Insentif dalam Kasus Korupsi di Pemkab Sidoarjo
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran potongan dari tiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pendalaman itu dilaksanakan Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (29/4/2024) kepada 15 saksi yang merupakan ASN Pemkab Sidoarjo.
“Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan besaran potongan uang insentif dari tiap ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).
Ali mengatakan pemeriksaan itu mendalami dugaan pemotongan uang insentif dari tiap ASN Pemkab Sidoarjo yang diduga diperuntukkan untuk kepentingan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).
“Yang kemudian dikumpulkan melalui tersangka Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk kepentingan Ari Suryono serta Gus Muhdlor,” tuturnya.
Sebanyak 15 saksi tersebut antara lain Ayu Wiranti, Nurul Hisbiyah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, dan Jazilatul Munawaroh.
Kemudian, Fakhruddin Ahmad Busuda, M Andi Rusdiansyah, Supriyanto, Dyah Lestariningsih, Sudibyo, Sumanto, dan Harum Nuroitah.
Sampai saat ini, Gus Muhdlor belum ditahan dengan alasan sakit. Teranyar, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Gus Muhdlor pada Jumat depan (3/5/2024).
Ali mengatakan tim penyidik sudah mengecek kesehatan Mudlor yang semula mengaku sakit di RSUD Sidoarjo Barat. Menurut tim penyidik, Gus Muhdlor bisa dilakukan tindakan rawat jalan.
"Tim penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang pada Jumat (3/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu