KPK Panggil Windy Idol soal Kasus TPPU yang Menjerat Petinggi di MA
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau yang akrab disapa Windy Idol pada Senin (13/5).
Perempuan yang yang telah berstatus tersangka itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat petinggi di Mahkamah Agung (MA), yaitu sekretaris nonaktif Hasbi Hasan.
"(Pemeriksaan) Masih sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu Anda selaku pihak swasta dan seorang pengacara Robert Nababan.
Ali belum menyebutkan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap saksi-saksi tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan artis Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol.
Penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
KPK sudah mencegah Windy ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Hal itu dilakukan agar Windy kooperatif ketika hendak diperiksa.
Dalam persidangan perkara suap, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Windy juga disebut bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Penetapan tersangka itu dibenarkan Windy Idol. Pengakuan itu disampaikan Windy seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa 26 Maret 2024.
"Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," kata Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
KPK juga terus mengembangkan kasus dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Ia disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu