Kecewa Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak: Apa Kami Berbuat Kriminal?
BeritaNasional.com - Ketua Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean kecewa setelah dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.
"Itulah kekecewaan saya sedikit. Sekian lama kita bekerja ini, baru kali ini ada begini,” ujar Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK yang dikutip pada Jumat (17/5/2024).
Dia lantas mempertanyakan apakah Dewas KPK telah melakukan tindak kriminal sampai harus dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami dewas ini berbuat kriminal?” tuturnya.
Tumpak tak mengetahui apakah dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun, Dewas KPK siap menghadapi laporan tersebut.
"Saya terus terang enggak tahu apa saya betul-betul dilaporkan ke Bareskrim. Kami belum tahu. Saya dengar-dengar saja. Tapi, kalau itu, terjadi ya kami hadapi," katanya.
Sebelumnya, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski demikian, ia belum membeberkan terkait sosok yang dilaporkan.
Perkara itu dimulai lantaran Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho terlibat konflik. Ghufron diduga melanggar etik karena memuluskan mutasi ASN Kementan.
Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan.
Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersebut tak saling kenal. Namun, mertua ASN itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.
Ghufron menegaskan dirinya tak bersalah atas bantuan yang diberikan. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.
Di sisi lain, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik pula.
Pelanggaran etik dimaksud adalah laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Menurut dia, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Karena itu, dia menilai Albertina tak berwenang meminta analisis transaksi.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu