Komisi III Tunggu Keputusan Pimpinan soal Pembahasan Revisi Undang-undang Polri

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 30 Mei 2024 | 17:20 WIB
Suasana rapat DPR (Beritanasional/Ahda)
Suasana rapat DPR (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan terkait pembahasan revisi Undang-undang (UU) Polri. Komisi III belum mengetahui apakah bakal menjadi alat kelengkapan dewan yang membahas revisi tersebut.

"Terkait UU Polri, kami juga menunggu apakah Komisi III yang mendapatkan penugasan dari Bamus untuk membahasnya," katanya kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Habiburokhman mengatakan, berdasarkan undang-undang, pembahasan RUU bisa dilakukan di komisi maupun Baleg. Pihaknya menunggu keputusan pimpinan.

"Karena menurut undang-undang MD3, undang-undang bisa dibahas di komisi maupun di Baleg. Jadi bisa saja dibahasnya di Baleg lagi. Kita tunggu saja," kata politikus Gerindra ini.

Habiburokhman menjamin, apabila Komisi III ditugaskan untuk membahas revisi UU Polri akan melakukannya dengan cepat.

"Kalau memang Komisi III mendapat penugasan untuk membahas itu ya kita laksanakan secepatnya," ujarnya.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: