Polda Metro Ungkap Alasan Belum Bisa Jelaskan Hasil Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengungkap alasan belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Padahal, Hasto sudah diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). Hasto diperiksa mulai pukul 10.00-13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan belum menerima informasi dari penyidik terkait pemeriksaan Hasto.
"Iya, nanti kami pastikan dulu karena belum menerima informasi dari penyidik," kata Ade Ary saat dihubungi beritanasional.com pada Rabu (5/6/2024).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).
Kedatanganya ke Polda Metro Jaya bertujuan memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong. Berdasarkan pantauan, dia datang sekitar pukul 10.00 WIB.
Kehadiran Hasto tampak didampingi beberapa orang yang masuk Tim Hukum PDIP.
Hasto pun mengaku tidak mengenal pihak pelapor dalam kasus dugaan penyebaran pemberitaan hoaks itu.
"Saya tidak mengenal sama sekali (pelapor). Terkait dengan substansi nanti setelah kewajiban ini saya jalani," Kata Hasto saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya.
Diketahui, Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hasto dilaporkan dengan LP nomorLP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024 dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024 oleh Hendra dan Bayu Setiawan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu