Polisi Buru Penadah Jam Tangan Mewah Hasil Rampokan di PIK 2

Oleh: Mufit
Jumat, 14 Juni 2024 | 20:30 WIB
Polisi membeber sejumlah alat bukti hasil curian. (Foto/Humas Polri)
Polisi membeber sejumlah alat bukti hasil curian. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memburu penadah hasil perampokan 18 buah jam tangan mewah dari toko jam Prestigetime.co di PIK 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Polisi telah menangkap tiga penadah berinisial MAH (20), TFZ (22), dan DK (19) beserta pelaku utama perampokan bernama Hendra Kasino (32).

"Sementara itu, ada tiga penadah yang kami tangkap. Yang mana itu tentu memiliki jaringan-jaringan yang akan kami kembangkan lebih lanjut," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers pada Jumat (14/6/2024).

Wira menjelaskan tiga orang tersebut diminta bantuan untuk oleh tersangka Hendra Kasino untuk menjual barang-barang mewah hasil kejahatan tersebut.

Ada enam jam tangan mewah yang sudah diserahkan ke penadah tersebut, tetapi semuanya belum terjual.

"Adapun tiga jam tangan di tangan MAH ini adalah dengan maksud untuk dititip untuk dijual. Jadi, dalam hal ini, belum ada transaksi ataupun uang yang diterima oleh tersangka HK (Hendra Kasino) dari MAH demikian juga di TFZ," ucapnya. 

Atas perbuatannya, Hendra dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. 

Sementara itu, MAH, TFZ, dan DK dijerat dengan pasal penadahan 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polisi menangkap kembali tiga tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK), Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tiga tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

"(Tiga tersangka ditangkap) di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi, empat tersangka ini sudah ditahan semuanya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Ade Ary menuturkan tersangka utama berinisial HK yang melakukan perampokan berencana menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya seperti dari merek Audemars piguet enam buah, merek Patek Phillippe dua buah, dan 10 jam tangan mewah merek Rolex.

"Jadi, rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta kepada tiga tersangka untuk dijualkan. Dan, 12 jam tangan lain rencananya dijual oleh tersangka HK," ungkap Ade Ary.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: