KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Kasus Korupsi di PT ASDP

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 19 Juli 2024 | 14:00 WIB
KPK cegah 4 orang ke luar negeri (Beritanasional/Panji)
KPK cegah 4 orang ke luar negeri (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 4 orang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan untuk melarang keempatnya pergi ke luar negeri sejak, Kamis (11/7/2024).

“KPK telah mengeluarkan SK Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Kamis (18/7/2024)

Menurutnya, tiga orang yang dicegah ke luar negeri berasal dari lingkungan internal PT ASDP. Ketiganya berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sedangkan satu orang lagi berinial A dari pihak swasta.

 
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," tuturnya.

Tessa mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan kedepan. Hal itu dilakukan agar penyidikan bisa dilakukan dengan lancar.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah mobil dalam penyidikan perkara tersebut.

"Ini sebetulnya baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," ujar Asep.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih detail terkait konstruksi perkara di lingkungan PT ASDP tersebut. Ia hanya membenarkan ada upaya penyitaan mobil dalam proses penyidikan.

"Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tapi betul, upaya paksa (penyitaan mobil) itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," tuturnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: