Surat Panggilan Retur, KPK Batal Periksa Mantan Kader PDIP Terkait Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:09 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memanggil mantan kader PDIP Saeful Bahri dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku, pada Selasa (30/7/2024).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan batalnya pemanggilan Saeful Bahri dikarenakan surat yang dikirim tidak sampai.

“Saeful Bahri tidak hadir karena informasi yang kami dapatkan surat panggilannya retur (dikembalikan),” ujar Tessa dikutip Rabu (30/7/2024).

Dirinya menduga surat tidak diterima apakah faktor pengiriman yang salah alamat atau masalah teknis. Hal ini juga akan ditelusuri oleh lembaga antirasuah.

“Apakah alamatnya yang salah atau mungkin tidak diterima atau bagaimana nanti akan ditelusuri lagi,” tuturnya.

Meski demikian, Tessa mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan memanggil Saeful kembali dalam waktu dekat untuk mengonfirmasi soal Harun Masiku. 

“Jadi nanti penyidik akan memanggil kembali,” kata dia.

 Sebelumnya, KPK memanggil Saeful Bahri terkait suap Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW).

 "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM," ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: