Buntut Kasus e-KTP, KPK Cegah Miryam Haryani ke Luar Negeri

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:44 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani. Hal ini menyusul kasus korupsi pengadaan KTP elektronik alias e-KTP.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pencegahan tersebut sudah dimulai sejak 30 Juli 2024

"Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri sejak 30 Juli 2024,” ujar Tessa dikutip Rabu (14/8/2024).

Tessa mengatakan Miryam akan dicekal selama enam bukan ke depan agar penyidikan bisa berlangsung lancar tanpa hambatan.

“Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku enam bulan ke depan," tutunya.

Sebelumnya, Miryam diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait pengetahuannya dalam pengadaan e-KTP.

"E-KTP, hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP," kata Tessa.

Dalam kasus itu, Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP.

Ia dinyatakan terbukti bersalah lantaran memberikan keterangan palsu di dalam persidangan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: