Ketua Dewan Pengawas KPK Tanggapi Laporan Ghufron ke Bareskrim: Saya Jadi Bingung

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 07 September 2024 | 09:00 WIB
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Panggabean. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Panggabean. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean, mengaku kebingungan terkait langkah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang melapor ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait dengan tindakan Dewas KPK yang menjawab pertanyaan media mengenai masalah Ghufron, yang merasa namanya tercemar akibat pemberitaan tersebut.

"Yang melakukan tindak pidana kriminal dan menyalahgunakan kewenangan dilaporkan ke Bareskrim. Namun, hingga sekarang, hal itu masih belum jelas. Saya juga jadi bingung," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Menurut Tumpak, keputusan Dewas KPK diambil secara kolektif-kolegial. Dia menambahkan, Ghufron hanya melaporkan tiga dari lima anggota Dewas.

"Lima orang kok yang dilaporkan hanya tiga? Dan apa yang disalahgunakan? Dewan Pengawas mengadili berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 37B. Itu bisa dipelajari," tuturnya.

Tumpak mengaku masih menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri atau tidak. Namun, ia percaya kepolisian akan menangani masalah ini dengan bijaksana.

"Kami akan menunggu saja. Apakah laporan ini berlanjut atau tidak. Tapi saya pikir aparat penegak hukum juga tahu mana yang merupakan delik dan mana yang bukan," tambahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: