Dewas Menilai Pelanggaran Etik Ghufron Berdampak Negatif pada Citra KPK

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 07 September 2024 | 11:00 WIB
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah mencoreng nama baik lembaga antirasuah.

"Kami berpendapat bahwa dampak negatif yang ditimbulkan baru sebatas menurunkan citra KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di Gedung ACLC, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu pertimbangan Dewas KPK untuk memvonis hukuman atau sanksi kepada Ghufron.

"Dalam hal ini, dampaknya masih terbatas pada menurunnya citra institusi KPK. Belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya, Dewas menyatakan Ghufron terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

"Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Menjatuhkan sanksi sedang," ujar Tumpak.

Ghufron diberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga perilaku sesuai kode etik lembaga antirasuah.

Selain itu, Ghufron juga menerima sanksi berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen yang dia terima selama 6 bulan ke depan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: