Eks Penyidik Mendesak KPK Segera Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Harun Masiku
BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak lembaga antirasuah untuk segera menetapkan tersangka obstruction of justice (OOJ) terkait buron eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Menurut Yudi, hal ini perlu dilakukan segera karena KPK telah mengantongi berbagai bukti.
“KPK harus berani menaikkan sprindik sekaligus menetapkan tersangka OOJ terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan,” ujar Yudi kepada Beritansional.com, Sabtu (14/9/2024).
Yudi berharap pernyataan KPK yang membuka peluang untuk mengusut OOJ tidak hanya sekadar wacana. Dia juga mengingatkan bahwa masa periode pimpinan KPK akan segera berakhir dalam waktu dekat.
“Apalagi masa periode kepemimpinan ini tinggal tiga bulan lagi, sehingga jangan sampai meninggalkan PR buronan yang menjadi beban bagi periode pimpinan KPK berikutnya,” tuturnya.
Ia menilai temuan KPK mengenai mobil yang berisi dokumen terkait Harun Masiku dapat menjadi bukti baru mengenai adanya OOJ.
Yudi meminta KPK untuk melakukan evaluasi, mengingat barang bukti berupa mobil tersebut menunjukkan bahwa Harun Masiku cukup berani untuk meninggalkan jejak.
“Justru sekarang KPK harus mengevaluasi bahwa dengan Harun Masiku meninggalkan mobilnya, semakin terbuka petunjuk adanya orang kuat yang melindungi Masiku,” kata Yudi.
“Sehingga dia berani meninggalkan asetnya tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika setelah memeriksa istri mantan politikus PDIP, Saeful Bahri, Dona Berisa.
"Penyidik mendalami pengetahuan mengenai keberadaan Harun Masiku dan berpeluang membuka penyidikan baru terkait dugaan obstruction of justice," ujar Tessa.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu