Geledah Kantor KLHK, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sawit

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Hasil Penggeledahan Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor KLHK RI. (Beritanasional/Istimewa)
Hasil Penggeledahan Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor KLHK RI. (Beritanasional/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka dalam kasus baru dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Padahal, kasus ini telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

"Iya (belum ada tersangka)," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan pada Jumat (4/10/2024).

Menurut Harli, sprindik umum ini diterbitkan untuk mencari sosok tersangka. Kasus ini merupakan kasus baru yang tengah diusut oleh Jampidsus Kejagung.

"(Kasus) baru, iya (sudah naik penyidikan)," kata Harli.

Sementara itu, kasus ini baru mencuat setelah Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jalan Gatot Subroto-Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, penggeledahan dilakukan sejak pagi sampai dini hari yang menghasilkan empat boks dan dua kardus berisi dokumen-dokumen.

Namun, sampai saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dokumen apa saja yang telah dibawa oleh penyidik dari dalam kantor KLHK.

“Mengenai hasilnya belum dapat kami sampaikan,” tutur Harli.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: