Bentuk Kortas Tipikor, Polri Bakal Tutup Dittipidkor Bareskrim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:34 WIB
Logo Bareskrim Polri. (Foto/Tipidkorpolri).
Logo Bareskrim Polri. (Foto/Tipidkorpolri).

BeritaNasional.com - Polri saat ini tengah bersiap untuk proses pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menjelaskan dengan pembentukan korps baru ini, Dittipidkor yang ada di bawah Bareskrim Polri bakal ditutup.

"Betul. Dittipidkor akan dilikuidasi (ditutup) dari Bareskrim dan tugas-tugasnya dilebur ke dalam satker Kortas Tipidkor," kata Arief saat dihubungi, Sabtu (19/20/2024).

Dengan tugas-tugas yang telah berpindah, lanjut Arief, Kortas Tipidkor sebagai korps baru yang dipimpin Jenderal Bintang Dua juga akan langsung berkoordinasi dengan Kapolri 

"Kortas Tipidkor ini nanti langsung bertanggung jawab kepada Kapolri," sebutnya.

Sebelumnya, Jelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Aturan itu mengesahkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024 terdaftar sesuai nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Kortas ini akan dipimpin perwira tinggi (pati) dengan pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Nantinya, Kortas Tipikor bakal masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Dengan kelengkapan tugas dan fungsinya yang tertuang dalam Pasal 20A.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: