Usut Kasus Pertemuan Alexander Marwata, Polisi Sudah Periksa 27 Saksi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:23 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto/SinPo)
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto/SinPo)

BeritaNasional.com -  Kasus dugaan pidana pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto masih terus bergulir.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan sampai tahap penyelidikan penyelidik memeriksa 27 saksi yang telah dimintai keterangan.

“Sampai dengan Kamis 24 Oktober 2024 adalah sebanyak 27 orang,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Meski telah puluhan saksi diperiksa, penyidik masih terus memeriksa saksi lain, salah satunya Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan, Senin (28/10/2024).

“Telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI. Dimana salah satu di antaranya adalah saudara Pahala Nainggolan,” terangnya.

Selain itu, Ade Safri juga menyampaikan ada pemeriksaan saksi dari pegawai KPK lain yang akan digelar pada Kamis (31/10/2024). Keduanya dipanggil, setelah meminta penundaan pemeriksaan pada jadwal awal Kamis (24/10/2024) kemarin.

“Dari KPK RI ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, berisi tentang permohonan penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap ke-2 pegawai KPK,” jelasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: