Selama 7 Bulan, Dittipidsiber Polri Jerat 58 Orang Jadi Tersangka Kasus Pornografi Anak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 14 November 2024 | 09:13 WIB
Petugas menggiring tiga orang tersangka saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi pornografi anak. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Petugas menggiring tiga orang tersangka saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi pornografi anak. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 58 orang sebagai tersangka dari 47 kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak selama rentang waktu Mei hingga November 2024 atau selama tujuh bulan.

"Subdit Siber jajaran kewilayahan yang telah melakukan pengungkapan kasus pornografi online anak yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan bulan November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dikutip Kamis (14/11/2024).

Dani juga mengatakan, pengungkapan puluhan kasus ini juga dibarengi dengan mengajukan pemblokiran 15 ribuan situs pornografi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Dan telah melakukan giat preemtif atau himbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat," ucap dia.

Oleh sebab itu, Dani mengingatkan agar para orang tua agar lebih waspada dengan rutin memberi edukasi dan juga memantau kegiatan anaknya di media sosial.

"Terakhir, tentunya menanamkan nilai-nilai moral dan agama yang baik kepada anak-anak kita sehingga dapat terhindar dari ajakan untuk terjerumus khususnya di dalam prostitusi online yang menyasar anak-anak di media sosial," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: