KPK Tetapkan Pejabat BPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 15 November 2024 | 21:26 WIB
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji).
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan.

Kasus tersebut berkaitan dengan suap pengadaan proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, tersangka tersebut merupakan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada (pejabat BPK) yang jadi tersangka," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/11/2024).

Tessa mengatakan pejabat BPK itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan upaya manipulasi hasil audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api. 

Ia mengatakan tersangka tersebut sudah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses," ujarnya.

Tessa mengatakan KPK sedang mendalami berbagai proyek yang diaudit oleh tersangka. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa terburu-buru dalam melakukan ekspose alias gelar perkara.

"Agak lama karena banyaknya audit yang dilakukan oleh yang bersangkutan di beberapa lokasi, sehingga perlu didalami satu per satu," ucap dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: