Sahbirin Noor Tidak Hadir di Panggilan KPK, Penyidik Rencanakan Panggilan Ulang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 November 2024 | 10:06 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)

BeritaNasional.com -  Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Paman Birin), tidak menghadiri panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan tersebut terkait dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus suap proyek yang melibatkan Pemprov Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa, menyampaikan bahwa Paman Birin tidak hadir meskipun telah menerima surat panggilan resmi sebagai saksi. "Hingga saat ini, yang bersangkutan belum hadir sesuai dengan surat panggilan yang telah dikirimkan oleh penyidik," kata Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Tessa juga menambahkan bahwa Paman Birin tidak memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya. Karena itu, KPK memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut. "Dia tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. KPK meminta saudara SN untuk lebih kooperatif dan hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK sempat membuka kemungkinan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait Paman Birin. Tessa menjelaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan sprindik baru tersebut masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

"Praperadilan menyoroti penetapan tersangka, sehingga KPK harus sangat teliti dan hati-hati jika ingin mengeluarkan sprindik baru," ujar Tessa. Dia menambahkan, KPK akan memeriksa dengan cermat pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam putusan tersebut.

"Kami akan menunggu salinan putusan dari pengadilan secara resmi, untuk memastikan bahwa langkah selanjutnya tidak akan menimbulkan masalah hukum," imbuhnya.

Terkait dengan status pencegahan ke luar negeri bagi Paman Birin, Tessa mengaku tidak mengetahui apakah larangan tersebut masih berlaku.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa penyidik akan tetap profesional dan teliti dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap, akan diproses secara komprehensif.

"Langkah-langkah apa yang akan diambil, kami tidak bisa menjelaskan secara rinci di sini. Namun, kami pastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara jeli dan profesional," tutup Tessa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: