Jaksa Tuntut Helena Lim Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Desember 2024 | 20:21 WIB
Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar selain kurungan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider. 

Hal itu diucapkan Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

"Membebankan Terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan," ujar Jaksa.

Menurut Jaksa harta benda Helana bakal disita oleh jaksa dan dilelang jika dalam waktu satu bulan tidak membayar uang pengganti atau diganti dipidana penjara selama empat tahun.

Sebelumnya, Helena Lim bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.

Jaksa meyakini Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: