Budi Said Divonis Penjara 15 Tahun dan Abdul Hadi Aviciena 4 Tahun atas Kasus Korupsi 1,1 Ton Emas Antam

BeritaNasional.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Budi Said dan terdakwa Abdul Hadi Aviciena dalam perkara korupsi penjualan emas PT Antam seberat 1,1 ton.
Vonis itu diberikan majelis hakim karena menganggap kedua terdakwa terbukti dalam tindak pidana korupsi yang berujung kerugian keuangan negara sampai Rp 1,1 triliun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Budi Said) selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim saat sidang pada Jumat (28/12/2024).
Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kg setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99 subsider 8 tahun kurungan.
Hukuman terhadap Crazy rich Surabaya ini sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas vonis itu penasihat hukum Budi Said menyatakan banding. Dengan sikap itu, JPU mengajukan banding karena terdakwa menyatakan banding sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi.
Kemudian, terdakwa Abdul Hadi Aviciena selaku mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk juga dinyatakan bersalah dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa (Abdul Hadi Aviciena) terbukti bersalah dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap hakim.
Sementara itu, terkait vonis Abdul Hadi Aviciena, penasihat hukum maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. Kedua pihak diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding sejak putusan dibacakan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu